Kamis, 11 Agustus 2016

GURU PEMULA DAN PIGP

Oleh
* Maya Marlina Febriyanthi, M.Pd

 
  Menjadi guru merupakan dambaan para fresh graduate lembaga pendidikan  tenaga kependidikan (LPTK). Terlebih lagi dengan meningkatnya kesejahteraan guru melalui pemberian tunjangan profesi guru dari pemerintah semakin membuat profesi guru menjadi primadona di negeri ini. Dan setiap tahunnya, pemerintah merekrut guru-guru untuk mengisi kekurangan guru di berbagai satuan pendidikan di tanah air. 
Pemerintah dan pemerintah daerah terus melaksanakan berbagai program pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), namun upaya tersebut belum mampu mendukung peningkatan kualifikasi pendidikan, kompetensi, profesionalisme, dan karir PTK secara optimum, khususnya bagi guru pemula. Dalam konteks itu, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi Guru pemula. Dalam operasionalnya, kegiatan tersebut dilaksanakan melalui Program Better Education Reformed Management Through Universal Teacher Upgrading (BERMUTU) dalam bentuk program induksi guru pemula (PIGP).
Seperti apa program induksi guru pemula (PIGP), apa saja yang harus dilakukan guru pemula di awal masa tugasnya,  siapa yang membimbing guru pemula, dan berapa lama program induksi bagi guru pemula dilaksanakan adalah pertanyaan-pertanyaan yang harus mendapatkan jawabannya bagi guru pemula.
Menurut Permendiknas Nomor 27 Tahun 2010 Pasal 1 Ayat 1, program induksi bagi guru pemula yang selanjutnya disebut program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya. Selanjutnya dalam Pasal 1 Ayat 2 disebutkan bahwa guru pemula adalah guru yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
Pelaksanaan PIGP bertujuan untuk  membimbing guru pemula agar dapat beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah dan melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah. Program induksi ini dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru bagi guru pemula yang berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai negeri sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain.  Bagi guru pemula yang berstatus bukan PNS, guru pemula yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, PIGP dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan guru tetap.
Program Induksi guru pemula dilaksanakan di satuan pendidikan tempat guru pemula bertugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun. Siapakah yang membimbing guru pemula? Yang membimbing adalah guru  profesional  berpengalaman  yang  diberi  tugas  untuk membimbing guru pemula yang selanjutnya disebut Pembimbing. Pembimbing ditugaskan oleh kepala sekolah/madrasah atas dasar profesionalisme dan kemampuan komunikasi. Sekolah/madrasah yang tidak memiliki pembimbing sebagaimana dipersyaratkan, kepala sekolah/madrasah dapat menjadi pembimbing sejauh dapat dipertanggungjawabkan dari segi profesionalitas dan kemampuan komunikasi. Jika kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing, kepala sekolah/madrasah dapat meminta pembimbing dari satuan pendidikan yang terdekat dengan persetujuan pengawas dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Adapun Kriteria guru yang ditunjuk oleh kepala sekolah sebagai pembimbing harus memiliki (1) kompetensi sebagai guru profesional; (2) kemampuan bekerja sama dengan baik; (3) kemampuan komunikasi yang baik; dan (4) kemampuan menganalisis dan memberikan saran-saran perbaikan terhadap proses pembelajaran/bimbingan dan konseling; (5) pengalaman mengajar pada jenjang kelas yang sama dan pada mata pelajaran yang sama dengan guru pemula, diprioritaskan yang telah memiliki pengalaman mengajar  sekurang-kurangnya 5 tahun dan  memiliki jabatan sekurang-kurangnya sebagai Guru Muda.
Guru pemula memiliki hak memperoleh bimbingan dalam hal pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru kelas dan guru mata pelajaran; pelaksanaan  proses  bimbingan  dan  konseling bagi guru  bimbingan  dan konseling; pelaksanaan tugas lain yang terkait dengan tugasnyasebagai guru, seperti pembina ekstra kurikuler.
Bimbingan dalam proses pembelajaran dapat dilakukan dengan cara memberi motivasi tentang pentingnya tugas guru, memberi  arahan  tentang  perencanaan  pembelajaran/ pembimbingan, pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan dan penilaian hasil belajar/ bimbingan siswa, dan memberi kesempatan untuk melakukan observasi pembelajaran di kelas dengan menggunakan lembar observasi pembelajaran.
Guru pemula berkewajiban merencanakan  pembelajaran/bimbingan  dan konseling,  melaksanakan  pembelajaran/bimbingan  dan  konseling  yang  bermutu, menilai  dan  mengevaluasi  hasil  pembelajaran/bimbingan  dan  konseling,  serta melaksanakan perbaikan dan pengayaan. Yang dilakukan guru pemula selanjutnya adalah melaksanakan  proses  pembelajaran/ pembimbingan dengan diobservasi oleh pembimbing sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap bulan pada  masa  pelaksanaan  program  induksi  dari  bulan  kedua  sampai  dengan  bulan kesembilan.
Dengan berakhirnya bulan kesembilan, kegiatan berikutnya adalah penilaian  guru  pemula  yaitu  penilaian  kinerja  berdasarkan  kompetensi guru:  kompetensi  pedagogik,  kompetensi  kepribadian, kompetensi  sosial,  dan kompetensi  profesional.  Keempat  kompetensi  tersebut dapat  dinilai  melalui observasi  pembelajaran  dan  observasi  pelaksanaan  tugas  lain. Penilaian dilakukan dengan 2 (dua) tahap, yaitu: (1) tahap  pertama,  penilaian  dilakukan  oleh  pembimbing  pada  bulan  kedua sampai  dengan  bulan  kesembilan  yang  bertujuan  untuk mengembangkan kompetensi guru dalam proses pembelajaran dan pembimbingan dan tugas lainnya; (2) tahap  kedua,  penilaian  dilakukan  oleh  kepala  sekolah/madrasah  dan pengawas yang bertujuan untuk menentukan nilai kinerja guru pemula. Observasi  pembelajaran/pembimbingan  pada  penilaian  tahap  kedua  dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali, sedangkan oleh pengawas  sekolah/madrasah  sekurang-kurangnya  2  (dua)  kali. Setiap  hasil  penilaian  tahap  pertama  dan  tahap  kedua  memuat  penjelasan mengenai  kemajuan  pelaksanaan  pembelajaran  dan  pembimbingan  oleh  guru pemula yang dapat menjadi bahan masukan bagi perbaikan guru pemula untuk memperoleh nilai kinerja baik.
           Kegiatan berikutnya adalah penyusunan  laporan  yang dilaksanakan  pada  bulan  kesebelas  setelah  penilaian  tahap kedua. Penyusunan  Laporan  Hasil  Penilaian  Kinerja  Guru  Pemula  oleh  kepala sekolah/madrasah  berdasarkan  pembahasan  dengan  pembimbing  dan pengawas sekolah/madrasah dan ditandatangani oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah.
Untuk pengajuan  penerbitan  sertifikat  program  induksi  dilakukan  oleh  kepala sekolah/madrasah  yang  disampaikan  kepada  kepala  dinas  pendidikan  atau kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota, dalam hal ini bagi guru pemula yang telah memiliki  Laporan  Hasil  Penilaian  Kinerja  Guru  Pemula  dengan  nilai  baik. Sertifikat  tersebut  menyatakan  bahwa  peserta  program  induksi (guru pemula) telah  berhasil menyelesaikan program induksi dengan nilai baik.
Diharapkan, dengan adanya PIGP ini guru pemula dapat melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah. Dengan demikian program ini sepatutnya dapat mendukung peningkatan kompetensi, profesionalisme, dan karir guru profesional, sehingga  kinerja guru professional yang baik akan memberikan dampak kepada peningkatan kualitas lulusan satuan pendidikan yang pada akhirnya kualitas pendidikan negara kita dapat bersaing dengan Negara lain. Semoga menjadi guru benar-benar merupakan panggilan jiwa, bukan sekedar panggilan kerja. Aamiin.


                                                        * Guru Bahasa Inggris di SMP Negeri 1 Martapura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar