Oleh
*
Maya Marlina Febriyanthi, M.Pd
Menjadi guru merupakan dambaan para fresh graduate lembaga pendidikan
tenaga kependidikan (LPTK). Terlebih lagi dengan meningkatnya
kesejahteraan guru melalui pemberian tunjangan profesi guru dari pemerintah
semakin membuat profesi guru menjadi primadona di negeri ini. Dan setiap
tahunnya, pemerintah merekrut guru-guru untuk mengisi kekurangan guru di
berbagai satuan pendidikan di tanah air.
Pemerintah dan pemerintah daerah terus melaksanakan
berbagai program pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), namun upaya
tersebut belum mampu mendukung peningkatan kualifikasi pendidikan, kompetensi,
profesionalisme, dan karir PTK secara optimum, khususnya bagi guru pemula. Dalam
konteks itu, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional (Permendiknas) Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi Guru pemula. Dalam operasionalnya, kegiatan
tersebut dilaksanakan melalui Program Better Education Reformed Management
Through Universal Teacher Upgrading (BERMUTU) dalam bentuk program induksi guru
pemula (PIGP).
Seperti apa program induksi guru pemula (PIGP), apa saja
yang harus dilakukan guru pemula di awal masa tugasnya, siapa yang membimbing guru pemula, dan berapa
lama program induksi bagi guru pemula dilaksanakan adalah pertanyaan-pertanyaan
yang harus mendapatkan jawabannya bagi guru pemula.
Menurut Permendiknas Nomor 27 Tahun 2010 Pasal 1 Ayat 1, program
induksi bagi guru pemula yang selanjutnya disebut program induksi adalah
kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan
berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling bagi
guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya. Selanjutnya dalam Pasal 1
Ayat 2 disebutkan bahwa guru pemula adalah guru yang baru pertama kali
ditugaskan melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau
masyarakat.
Pelaksanaan
PIGP bertujuan untuk membimbing guru pemula agar dapat beradaptasi
dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah dan melaksanakan pekerjaannya
sebagai guru profesional di sekolah/madrasah. Program induksi ini dilaksanakan sebagai salah satu
syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru bagi guru pemula yang berstatus calon
pegawai negeri sipil (CPNS) atau
pegawai negeri sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain.
Bagi guru pemula yang berstatus bukan PNS, guru pemula yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh
masyarakat, PIGP
dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan guru tetap.
Program Induksi guru pemula dilaksanakan di
satuan pendidikan tempat guru pemula bertugas selama 1 (satu) tahun dan dapat
diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun. Siapakah yang membimbing guru pemula? Yang
membimbing adalah guru profesional berpengalaman
yang diberi tugas
untuk membimbing guru pemula yang selanjutnya disebut Pembimbing.
Pembimbing ditugaskan oleh kepala sekolah/madrasah atas dasar profesionalisme
dan kemampuan komunikasi. Sekolah/madrasah yang tidak memiliki pembimbing
sebagaimana dipersyaratkan, kepala sekolah/madrasah dapat menjadi pembimbing
sejauh dapat dipertanggungjawabkan dari segi profesionalitas dan kemampuan
komunikasi. Jika kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing, kepala
sekolah/madrasah dapat meminta pembimbing dari satuan pendidikan yang terdekat
dengan persetujuan pengawas dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor
kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Adapun Kriteria guru
yang ditunjuk oleh kepala sekolah sebagai pembimbing harus memiliki (1) kompetensi sebagai guru profesional; (2) kemampuan
bekerja sama dengan baik; (3) kemampuan
komunikasi yang baik; dan (4) kemampuan menganalisis dan memberikan saran-saran
perbaikan terhadap proses pembelajaran/bimbingan dan konseling; (5)
pengalaman mengajar pada jenjang kelas yang sama dan pada
mata pelajaran yang sama dengan guru pemula, diprioritaskan yang telah memiliki pengalaman
mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun
dan memiliki jabatan sekurang-kurangnya
sebagai Guru Muda.
Guru pemula memiliki hak memperoleh bimbingan
dalam hal pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru kelas dan guru mata
pelajaran; pelaksanaan proses bimbingan
dan konseling bagi guru bimbingan
dan konseling; pelaksanaan tugas lain yang terkait dengan tugasnyasebagai
guru, seperti pembina ekstra kurikuler.
Bimbingan dalam proses pembelajaran dapat
dilakukan dengan cara memberi motivasi tentang pentingnya tugas guru, memberi arahan
tentang perencanaan pembelajaran/ pembimbingan, pelaksanaan
pembelajaran/pembimbingan dan penilaian hasil belajar/ bimbingan siswa, dan memberi
kesempatan untuk melakukan observasi pembelajaran di kelas dengan menggunakan
lembar observasi pembelajaran.
Guru pemula berkewajiban merencanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling, melaksanakan
pembelajaran/bimbingan dan konseling
yang bermutu, menilai dan
mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan
konseling, serta melaksanakan
perbaikan dan pengayaan. Yang dilakukan guru pemula selanjutnya adalah melaksanakan
proses
pembelajaran/ pembimbingan dengan diobservasi oleh pembimbing
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap bulan pada masa
pelaksanaan program induksi
dari bulan kedua
sampai dengan bulan kesembilan.
Dengan berakhirnya bulan kesembilan, kegiatan
berikutnya adalah penilaian guru pemula
yaitu penilaian kinerja
berdasarkan kompetensi guru: kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial,
dan kompetensi profesional. Keempat
kompetensi tersebut dapat dinilai
melalui observasi
pembelajaran dan observasi
pelaksanaan tugas lain. Penilaian dilakukan dengan 2 (dua)
tahap, yaitu: (1) tahap pertama, penilaian
dilakukan oleh pembimbing
pada bulan kedua sampai
dengan bulan kesembilan
yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi guru dalam
proses pembelajaran dan pembimbingan dan tugas lainnya; (2) tahap kedua,
penilaian dilakukan oleh
kepala sekolah/madrasah dan pengawas yang bertujuan untuk menentukan
nilai kinerja guru pemula. Observasi
pembelajaran/pembimbingan
pada penilaian tahap
kedua dilakukan oleh kepala
sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali, sedangkan oleh pengawas sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 2
(dua) kali. Setiap hasil
penilaian tahap pertama
dan tahap kedua
memuat penjelasan mengenai kemajuan
pelaksanaan pembelajaran dan
pembimbingan oleh guru pemula yang dapat menjadi bahan masukan
bagi perbaikan guru pemula untuk memperoleh nilai kinerja baik.
Kegiatan berikutnya adalah penyusunan laporan
yang dilaksanakan pada bulan
kesebelas setelah penilaian
tahap kedua. Penyusunan Laporan
Hasil Penilaian Kinerja
Guru Pemula oleh
kepala sekolah/madrasah
berdasarkan pembahasan dengan
pembimbing dan pengawas
sekolah/madrasah dan ditandatangani oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas
sekolah/madrasah.
Untuk
pengajuan penerbitan sertifikat
program induksi dilakukan
oleh kepala sekolah/madrasah yang
disampaikan kepada kepala
dinas pendidikan atau kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota,
dalam hal ini bagi guru pemula yang telah memiliki Laporan
Hasil Penilaian Kinerja
Guru Pemula dengan
nilai baik. Sertifikat tersebut
menyatakan bahwa peserta
program induksi (guru pemula)
telah berhasil menyelesaikan program
induksi dengan nilai baik.
Diharapkan, dengan adanya PIGP ini guru pemula dapat melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah.
Dengan demikian program ini sepatutnya dapat mendukung
peningkatan kompetensi, profesionalisme, dan karir guru profesional, sehingga kinerja guru professional yang baik akan
memberikan dampak kepada peningkatan kualitas lulusan satuan pendidikan yang
pada akhirnya kualitas pendidikan negara kita dapat bersaing dengan Negara
lain. Semoga menjadi guru benar-benar merupakan panggilan jiwa, bukan sekedar
panggilan kerja. Aamiin.
* Guru Bahasa Inggris di SMP Negeri
1 Martapura